di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 2/2018 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. Tujuan pencabutan adalah untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari dualisme pengaturan terkait Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Karanganyar.