Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 90 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 90/2013 · PERPRES No. 90 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 90 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2013Tanggal Penetapan:11 Desember 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Desember 2013
Tanggal Penetapan11 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Tunjangan ini diberikan kepada pegawai yang memiliki jabatan tertentu, dengan pengecualian bagi mereka yang tidak memiliki jabatan, diberhentikan sementara, atau bekerja di luar Kementerian. Besaran tunjangan ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Keuangan. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Pembayaran tunjangan dimulai dari Juli 2013 dan disesuaikan dengan capaian kinerja bulanan. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh menteri terkait.

(-)

(-)