Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 16 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 16 Tahun 2003 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM LAUT DAM PESISIR DALAM WILAYAH KABUPATEN SELAYAR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 16/2003 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 16 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 16 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2003Tanggal Penetapan:3 Desember 2003
Pengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM LAUT DAM PESISIR DALAM WILAYAH KABUPATEN SELAYAR
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tanggal Berlaku03 Desember 2003
Tanggal Penetapan03 Desember 2003
Tempat PenetapanBenteng

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 16 Tahun 2003 mengatur tentang pengelolaan sumber daya alam laut dan pesisir di wilayah Kabupaten Selayar. Latar belakang peraturan ini adalah kekayaan sumber daya alam laut Selayar yang perlu dikelola agar tidak rusak akibat pemanfaatan yang tidak terkendali.

Tujuan dari pengelolaan ini adalah untuk mewujudkan kelestarian sumber daya alam laut dan pesisir serta ekosistemnya, sehingga dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. Sasaran pengelolaan meliputi tercapainya keselarasan antara sumber daya alam laut dan pesisir dengan manusia, terjaminnya kepentingan generasi kini dan mendatang, terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam, serta terhindarnya pencemaran dan perusakan lingkungan.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban setiap orang dan badan hukum dalam memelihara dan menanggulangi kerusakan lingkungan laut dan pesisir. Setiap kegiatan pemanfaatan sumber daya alam laut dan pesisir harus mendapat izin Bupati, kecuali usaha kecil untuk kebutuhan sehari-hari. Pemanfaatan sumber daya alam laut dan pesisir dikenakan pungutan, kecuali usaha kecil. Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan seperti membuang jangkar di atas terumbu karang, menggunakan bahan berbahaya, dan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan.

Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pengelolaan sumber daya alam laut dan pesisir, serta dapat menunjuk lembaga yang bertanggung jawab untuk pelaksanaannya. Pemerintah Daerah juga menyelenggarakan pembinaan sistem informasi, pendidikan, latihan, penyuluhan, bimbingan, serta mengembangkan penelitian dan kegiatan ilmiah lainnya. Masyarakat dapat mengajukan keberatan kepada Bupati jika melihat adanya pemanfaatan yang merusak sumber daya alam laut dan pesisir.

(-)

1. Setiap orang dan/atau badan hukum yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Perbuatan yang mengakibatkan kerusakan sumber daya alam laut dan pesisir serta ekosistemnya akibat pelanggaran Peraturan Daerah ini dapat pula diancam pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.