Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 5/2013 · Perda Kota Makassar No. 5 Tahun 2013 · Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2013Tanggal Penetapan:12 November 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kota Makassar
Tanggal Berlaku12 November 2013
Tanggal Penetapan12 November 2013
Tempat PenetapanMakassar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Walikota Makassar Nomor 51 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, sebagaimana telah diubah dengan: - Peraturan Walikota Makassar Nomor 15 Tahun 2013 - Peraturan Walikota Makassar Nomor 54 Tahun 2013 - Peraturan Walikota Makassar Nomor 55 Tahun 2013 - Peraturan Walikota Makassar Nomor 83 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kota Makassar ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013. Perubahan tersebut meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 343.067.688.000,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 2.287.656.632.000,00, serta peningkatan belanja daerah sebesar Rp. 425.298.015.000,00 sehingga total belanja menjadi Rp. 2.497.955.410.000,00. Akibatnya, terjadi defisit anggaran sebesar Rp. (210.298.278.000,00). Defisit ini kemudian ditutupi melalui pembiayaan daerah, yang mencakup penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 229.359.025.000,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 19.059.747.000,00, sehingga menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 210.299.278.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak dan bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya dan pencairan dana cadangan. Pengeluaran pembiayaan mencakup pembayaran pokok utang.

(-)

(-)