Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Peredaran Hasil Hutan di Jawa Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 9/2003 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2003 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2003Tanggal Penetapan:11 Maret 2003
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Peredaran Hasil Hutan di Jawa Barat
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku11 Maret 2003
Tanggal Penetapan11 Maret 2003
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 20 tahun 2001 tentang Peredaran Hasil Hutan Di Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 3 Seri C)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2001 tentang Peredaran Hasil Hutan di Jawa Barat. Perubahan tersebut meliputi Pasal 21 mengenai peruntukan penggunaan hasil penerimaan retribusi hasil hutan, Pasal 22 Ayat (2) mengenai tindak pidana yang dikategorikan sebagai pelanggaran, serta perubahan pada penjelasan Pasal 3 Ayat (2) dan Ayat (3), dan Pasal 4 yang dinyatakan cukup jelas. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran Peraturan Daerah mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi, termasuk perubahan pada angka I, II, III, dan V, serta angka VI butir I. Ditambahkan pula angka VII dan VIII baru mengenai tarif retribusi untuk kayu cerucuk dan rotan.

(-)

(-)