Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 49 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 1950 tentang Menetapkan bagian Zeepatrouille (Zee-en Kustbewaking) dari bekas Federale Schependienst di Kementerian Perhubungan, Tenaga dan Pekerjaan Umum dipisahkan dari Djawatan F.S.D. dan digabungkan kepada Staf Angkatan Laut dari Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Keppres 49/1950 · Keppres No. 49 Tahun 1950 · Keppres Nomor 49 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 1950Tanggal Penetapan:31 Januari 1950
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMenetapkan bagian Zeepatrouille (Zee-en Kustbewaking) dari bekas Federale Schependienst di Kementerian Perhubungan, Tenaga dan Pekerjaan Umum dipisahkan dari Djawatan F.S.D. dan digabungkan kepada Staf Angkatan Laut dari Kementerian Pertahanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Februari 1950
Tanggal Penetapan31 Januari 1950
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan ini bertujuan untuk mengatur penggabungan bagian Zeepatrouille (Zee-en Kustbewaking) dari bekas Federale Schependienst yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Perhubungan, Tenaga dan Pekerdjaan Umum, ke dalam Staf Angkatan Laut di bawah Kementerian Pertahanan. Penggabungan ini dilakukan baik secara organisatoris maupun administratif. Keputusan ini juga mengatur persiapan timbang-terima yang harus dilakukan oleh kedua kementerian terkait agar penggabungan dapat diselesaikan dengan baik pada tanggal 1 Februari 1950.

1. Semenjak dikeluarkannya surat keputusan ini, diadakan persiapan timbang-terima dari segala sesuatu yang mengenai penggabungan tersebut oleh Kementerian Perhubungan, Tenaga dan Pekerdjaan Umum dan pihak Kementerian Pertahanan Staf Angkatan Laut sehingga pada tanggal 1 Februari 1950 penggabungan itu dapat diselesaikan dengan seksama.

(-)