di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemajuan Kebudayaan di Lamongan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamongan 7/2021 · Perda Kabupaten Lamongan No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengembangkan warisan budaya dan adat istiadat untuk menguatkan karakter dan jati diri masyarakat, meningkatkan ketahanan budaya daerah, membangkitkan semangat religius, nasionalisme, dan patriotisme, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Objek Pemajuan Kebudayaan: Meliputi bahasa, seni, adat istiadat, ritus, teknologi tradisional, pengetahuan tradisional, permainan rakyat, olahraga tradisional, tradisi lisan, manuskrip, dan cagar budaya.
Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan: Meliputi pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, serta pembinaan dan pengawasan.
Pelindungan: Meliputi inventarisasi (pencatatan, pendokumentasian, penetapan, dan pemutakhiran data), pengamanan (pemutakhiran data, pewarisan, dan memperjuangkan sebagai warisan budaya), pemeliharaan (menjaga nilai luhur, penggunaan sehari-hari, menjaga keanekaragaman, menghidupkan ekosistem, dan mewariskan), penyelamatan (revitalisasi, repatriasi, dan restorasi), dan publikasi.
Pengembangan: Meliputi penyebarluasan (diseminasi dan diaspora), pengkajian (penelitian ilmiah, kajian tradisional, diskusi, seminar, dan lokakarya), dan pengayaan keberagaman (penggabungan budaya, penyesuaian budaya, penciptaan kreasi baru, dan penyerapan budaya asing).
Pemanfaatan: Untuk membangun karakter budaya daerah, meningkatkan ketahanan budaya daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan peran aktif daerah.
Pembinaan: Melalui peningkatan jumlah dan mutu SDM kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan.
Upaya Pemajuan Budaya: Dilakukan terhadap bahasa, seni, adat istiadat, ritus, teknologi tradisional, pengetahuan tradisional, permainan rakyat, olahraga tradisional, tradisi lisan, manuskrip, dan cagar budaya.
Peran Serta Pemerintah Daerah: Merumuskan strategi, melaksanakan pendataan, memfasilitasi pelestarian, melakukan sinergi, koordinasi, kerja sama, mengusulkan kawasan warisan budaya, memfasilitasi penyelesaian perselisihan, memberikan akses informasi, serta melakukan pembinaan dan pengawasan.
Peran Serta Masyarakat: Dapat berperan serta dalam objek pemajuan kebudayaan dengan hak dan kewajiban tertentu.
Penghargaan: Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam pemajuan kebudayaan.
Penyelesaian Perselisihan: Dilakukan secara musyawarah, mediasi, rekonsiliasi, atau melalui proses peradilan.
Pendanaan: Bersumber dari APBD, masyarakat, dan sumber lain yang sah.
Larangan: Dilarang menghancurkan, merusak, menghilangkan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya sarana dan prasarana pemajuan kebudayaan, serta melakukan perbuatan yang mengakibatkan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu tidak berfungsi.