Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2016 tentang RPJMD 2016-2021 kabupaten Banyuwangi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyuwangi 7/2016 · Perda Kabupaten Banyuwangi No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2016Tanggal Penetapan:15 Agustus 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRPJMD 2016-2021 kabupaten Banyuwangi
LokasiPemerintah Kabupaten Banyuwangi
Tanggal Berlaku15 Agustus 2016
Tanggal Penetapan15 Agustus 2016
Tempat PenetapanBanyuwangi

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan penjabaran visi, misi, dan program Bupati ke dalam tujuan, sasaran, strategi, kebijakan umum, program prioritas, dan arah kebijakan keuangan daerah, berpedoman pada RPJPD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2005-2025. RPJMD ini menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra PD, RKPD, Rencana Kerja PD, dan perencanaan penganggaran, serta bertujuan mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten sekitar yang berbatasan.

Sistematika RPJMD terdiri atas pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan, isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas disertai kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan. Bupati bertanggung jawab melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD melalui perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang perencanaan pembangunan daerah. Berdasarkan hasil evaluasi, Bupati dapat menyempurnakan RPJMD.

(-)

(-)