Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 51 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1971 tentang Mengesahkan "Agreement Establishing Pepper Community" Sebagai Hasil Inter Governmental Consultations of Regional Cooperation in Pepper in Asia

Juga dikenal sebagai: Keppres 51/1971 · Keppres No. 51 Tahun 1971 · Keppres Nomor 51 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 1971Tanggal Penetapan:2 Agustus 1971
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan "Agreement Establishing Pepper Community" Sebagai Hasil Inter Governmental Consultations of Regional Cooperation in Pepper in Asia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Agustus 1971
Tanggal Penetapan02 Agustus 1971
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan 'Agreement Establishing the Pepper Community' yang merupakan hasil dari Konsultasi Antar Pemerintah mengenai Kerjasama Regional dalam bidang lada di Asia. Konsultasi tersebut berlangsung dari tanggal 24 hingga 27 Februari 1971 di Bangkok dan ditandatangani pada sidang Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Asia dan Timur Jauh ke-27 pada tanggal 21 April 1971 di Manila. Pemerintah Republik Indonesia menyetujui pengesahan perjanjian ini. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)