Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan stabilitas ekonomi daerah melalui peningkatan kapasitas pembangunan ekonomi masyarakat dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan kepada Koperasi dan Usaha Mikro.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Kemudahan Penyelenggaraan Koperasi**: Pemerintah Daerah memberikan kemudahan melalui pembinaan, pendampingan pembentukan koperasi, pelaksanaan rapat anggota secara daring/luring, dan pelaporan kegiatan usaha koperasi simpan pinjam secara elektronik/manual.
2. **Pelindungan Koperasi**: Pemerintah Daerah menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang boleh diusahakan koperasi dan melarang badan usaha lain mengusahakan bidang yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi. Pemulihan usaha koperasi dalam kondisi darurat dapat dilakukan melalui restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, bantuan modal, dan/atau bantuan bentuk lain.
3. **Pemberdayaan Koperasi**: Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan dalam aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, inovasi, dan teknologi.
4. **Kemudahan Penyelenggaraan Usaha Mikro**: Pemerintah Daerah memberikan kemudahan melalui pembinaan dan pendampingan perizinan berusaha, serta pendampingan pemanfaatan sistem aplikasi laporan keuangan.
5. **Pelindungan Usaha Mikro**: Pemerintah Daerah menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum, pembinaan untuk menjaga daya saing produk, dan upaya pemulihan usaha dalam kondisi darurat.
6. **Pemberdayaan Usaha Mikro**: Pemerintah Daerah melakukan pendataan, pengelolaan terpadu, peningkatan daya saing produk, penyediaan tempat promosi, dan pengembangan Usaha Mikro.
7. **Kemitraan Usaha**: Pemerintah Daerah mendukung kemitraan antara usaha kecil, menengah, dan besar dengan Koperasi dan Usaha Mikro untuk meningkatkan kompetensi dan level usaha.
8. **Insentif dan Kemudahan Kemitraan**: Pemerintah Daerah memberikan insentif (pengurangan pajak/retribusi, bantuan modal, riset, pelatihan vokasi, subsidi bunga pinjaman) dan kemudahan (pendanaan cepat, pengadaan sarana, perizinan, fasilitasi pembiayaan) dalam rangka kemitraan usaha.