Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 5/2016 · Perda Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2016 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Agustus 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyidik Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Agustus 2016
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah di Kota Banjarbaru.

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2016 mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan pemerintah kota. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian dan penegakan hukum atas peraturan perundang-undangan, serta mengoptimalkan kinerja PPNS. Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah sebelumnya, yaitu Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kedudukan PPNS yang berada di bawah Walikota melalui pimpinan SKPD terkait dan dikoordinasikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah, dengan wewenang menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, menghentikan dan memeriksa tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, dan mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik POLRI. PPNS memiliki hak untuk diberikan insentif sesuai kemampuan keuangan daerah dan berkewajiban melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan, membuat berita acara, membuat laporan pelaksanaan tugas, dan mematuhi kode etik PPNS. Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian PPNS, pelantikan dan pengambilan sumpah, pengawasan, penyidikan, sekretariat PPNS, kode etik, kartu tanda pengenal, pembinaan, pendidikan dan pelatihan, kerjasama, serta pembiayaan.

1. PPNS yang telah diangkat sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugas sampai berakhir masa tugasnya. 2. Pegawai Negeri Sipil yang proses pengangkatan menjadi PPNS, pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini masih belum selesai, maka proses penyelesaian pengangkatannya didasarkan pada Peraturan Daerah ini. 3. Kartu tanda pengenal yang sudah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, disesuaikan paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)