Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2016 mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan pemerintah kota. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian dan penegakan hukum atas peraturan perundang-undangan, serta mengoptimalkan kinerja PPNS. Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah sebelumnya, yaitu Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kedudukan PPNS yang berada di bawah Walikota melalui pimpinan SKPD terkait dan dikoordinasikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah, dengan wewenang menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, menghentikan dan memeriksa tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, dan mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik POLRI. PPNS memiliki hak untuk diberikan insentif sesuai kemampuan keuangan daerah dan berkewajiban melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan, membuat berita acara, membuat laporan pelaksanaan tugas, dan mematuhi kode etik PPNS.
Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian PPNS, pelantikan dan pengambilan sumpah, pengawasan, penyidikan, sekretariat PPNS, kode etik, kartu tanda pengenal, pembinaan, pendidikan dan pelatihan, kerjasama, serta pembiayaan.