Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 4/2012 · Perda Kabupaten Magelang No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2012Tanggal Penetapan:20 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku20 Februari 2012
Tanggal Penetapan20 Februari 2012
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 1993 tentang Penerimaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 1994 Nomor 11 Seri D Nomor 10); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2002 Nomor 20 Seri C Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2005 Nomor 34 Seri C Nomor 7); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2004 Nomor 13 Seri C Nomor 4); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan, Pemotongan Hewan Potong, Izin Jagal dan Izin Rumah Pemotongan Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 11); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi Terminal Penumpang Di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 15); dan 6. ketentuan mengenai struktur dan besarnya tarif parkir pada tempat rekreasi dan olah raga yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Tanda Masuk Dan Penggunaan Fasilitas Tempat Rekreasi Dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2005 Nomor 16 Seri D Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi jasa usaha, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa usaha yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, yaitu:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
  2. Retribusi Terminal;
  3. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
  4. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
  5. Retribusi Rumah Potong Hewan; dan
  6. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, serta struktur dan besarnya tarif retribusi yang tercantum dalam lampiran peraturan. Selain itu, diatur pula mengenai wilayah pemungutan, peninjauan tarif retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran.

(-)

1. Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang, yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.