Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sabu Raijua 8/2012 · Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2012Tanggal Penetapan:1 Oktober 2012
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanaman Modal
LokasiPemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Tanggal Berlaku01 Oktober 2012
Tanggal Penetapan01 Oktober 2012
Tempat PenetapanSeba

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menyerap tenaga kerja lokal, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat. Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan keseimbangan kemajuan ekonomi nasional.

Pemerintah Daerah menetapkan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) dan target penanaman modal. Pemerintah Daerah merencanakan kebutuhan bidang usaha, menetapkan lokasi usaha, dan membangun sistem informasi penanaman modal. Promosi penanaman modal dilaksanakan baik di dalam maupun di luar negeri. Pelayanan penanaman modal dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), meliputi pendaftaran, pemberian persetujuan, dan perizinan. Penanam modal wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha untuk mendapatkan izin.

Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak dan retribusi daerah, serta kemudahan berupa penyediaan data dan informasi, sarana dan prasarana, bantuan teknis, dan percepatan perizinan. Fasilitas dan kemudahan diberikan kepada penanam modal yang memenuhi kriteria seperti kontribusi terhadap pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, berwawasan lingkungan, dan bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi.

Penanam modal berhak mendapat kepastian hukum, informasi terbuka, pelayanan, dan fasilitas. Mereka berkewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, membuat laporan kegiatan, menghormati tradisi budaya masyarakat, dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Penanam modal bertanggung jawab atas modal, kewajiban, iklim usaha yang sehat, kelestarian lingkungan, keselamatan pekerja, dan kepatuhan terhadap peraturan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 13, Pasal 16, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 32 ayat (1) dan (2) dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan dan/atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.