Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang ENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA TAHUN 2005 - 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Morowali Utara 2/2016 · Perda Kabupaten Morowali Utara No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Morowali Utara Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2016Tanggal Penetapan:9 Februari 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA TAHUN 2005 - 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Morowali Utara
Tanggal Berlaku10 Februari 2016
Tanggal Penetapan09 Februari 2016
Tempat PenetapanKolonadale

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Morowali Utara untuk periode 2005-2025. RPJPD ini bertujuan untuk menjadi acuan dasar pemecahan permasalahan daerah melalui koordinasi antar pelaku pembangunan, integrasi, sinkronisasi, sinergi antar daerah, ruang, waktu, fungsi pemerintahan daerah dan pemerintah pusat, mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, partisipasi masyarakat, dan mewujudkan tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.

RPJPD ini menjadi acuan dalam penjabaran Visi, Misi dan Program Bupati dan berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), Renstra Satuan Kerja serta dokumen perencanaan pembangunan lainnya. Program pembangunan daerah periode 2005-2025 dilaksanakan sesuai dengan RPJPD dan merupakan satu kesatuan dengan sistem perencanaan Provinsi Sulawesi Tengah dan Nasional. RPJPD memuat Visi, Misi dan Arah Pembangunan Daerah Jangka Panjang dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.

RPJPD dijabarkan dalam 4 (empat) tahapan yaitu: tahap ke I RPJMD Tahun 2005-2010; tahap ke II RPJMD Tahun 2011-2015; tahap ke III RPJMD Tahun 2016-2020; dan tahap ke IV RPJMD Tahun 2021-2025. RPJPD wajib dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh Perangkat Daerah dan menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam penyusunan RPJMD Kabupaten. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD dilakukan oleh Perangkat Daerah.

(-)

(-)