Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 3/2023 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2023Tanggal Penetapan:17 Maret 2023
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku17 Maret 2023
Tanggal Penetapan17 Maret 2023
Tempat PenetapanSungai Raya

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Kubu Raya. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan serta mencegah alih fungsi lahan pertanian yang berdampak negatif pada produksi pangan, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan Perlindungan LP2B: Pemerintah Daerah merencanakan perlindungan LP2B yang dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang, menengah, dan rencana kerja pemerintah daerah.
  2. Penetapan LP2B: Luasan LP2B dan LCP2B ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan dilengkapi dengan peta spasial.
  3. Penelitian: Pemerintah Daerah melakukan penelitian terkait pengembangan penganekaragaman pangan, identifikasi dan pemetaan kesesuaian lahan, pemetaan zonasi LP2B, inovasi pertanian, fungsi agroklimatologi dan hidrologi, fungsi ekosistem, serta sosial budaya dan kearifan lokal.
  4. Pengembangan: Pemerintah Daerah melakukan pengembangan melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi lahan pertanian pangan.
  5. Pemanfaatan: Pemanfaatan LP2B dilakukan dengan menjamin konservasi tanah dan air. Pemilik hak atas tanah wajib memanfaatkan tanah sesuai peruntukan dan mencegah kerusakan irigasi.
  6. Pengendalian: Pengendalian LP2B dilakukan melalui pemberian insentif dan pengendalian alih fungsi.
  7. Sistem Informasi: Penyelenggaraan sistem informasi LP2B dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
  8. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani: Pemerintah Daerah memberikan perlindungan dan melaksanakan pemberdayaan Petani yang melaksanakan LP2B.
  9. Pembiayaan: Pembiayaan perlindungan LP2B dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  10. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berperan serta dalam perlindungan LP2B.

(-)

(-)