di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Malang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Juga dikenal sebagai: PMK 75/PMK.05/2015 · PMK No. 75/PMK.05/2015
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Malang, yang merupakan bagian dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengatur imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Politeknik Negeri Malang kepada pengguna jasa, sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik. Tarif Layanan Akademik meliputi berbagai program pendidikan seperti Diploma III dan IV, serta program alih jenjang dan mahasiswa asing. Tarif Layanan Penunjang Akademik mencakup layanan percetakan, penerjemahan, dan penggunaan fasilitas kampus. Peraturan ini juga mengatur kemungkinan pemberian tarif layanan hingga 0% untuk mahasiswa tertentu berdasarkan kriteria prestasi atau kondisi ekonomi.