Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 31 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 7/2017 · Perda Kota Madiun No. 7 Tahun 2017 · Perda Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2017Tanggal Penetapan:3 Juli 2017
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 31 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku03 Juli 2017
Tanggal Penetapan03 Juli 2017
Tempat PenetapanMadiun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2011 Nomor 31 Seri C).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Pencabutan ini dilakukan karena telah ditetapkannya Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Madiun dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun dengan status penuh, serta berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, yang memungkinkan Badan Layanan Umum Daerah memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang dan/atau jasa layanan dalam bentuk tarif yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Dengan demikian, Peraturan Daerah yang lama dianggap tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)