Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 262 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 262 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Daerah Tingkat II Tanah Datar Pajak Sepeda Dalam Dati II Tanah Datar

Juga dikenal sebagai: Keppres 262/1961 · Keppres No. 262 Tahun 1961 · Keppres Nomor 262 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Juni 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Peraturan Daerah Tingkat II Tanah Datar Pajak Sepeda Dalam Dati II Tanah Datar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Tanah Datar tentang pajak sepeda yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Sumatra Barat pada tanggal 5 Agustus 1960. Latar belakang dari pengesahan ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-undang No.1 Tahun 1961, serta Undang-Undang No.10 Prp. Tahun 1960. Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, Peraturan Daerah Tingkat II Tanah Datar tentang pajak sepeda secara resmi berlaku.

(-)

(-)