Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 6/2006 · Perda Kabupaten Banyumas No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2006Tanggal Penetapan:20 April 2006
Politik & Pemilihan UmumBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku20 April 2006
Tanggal Penetapan20 April 2006
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2001 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2001 Nomor 10 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Banyumas. Bantuan keuangan ini bertujuan untuk membantu kegiatan serta kelancaran administrasi dan/atau sekretariat partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Banyumas. Bantuan keuangan diberikan setiap tahun anggaran kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. Besaran bantuan keuangan ditetapkan sebesar Rp 20.800.000,00 (dua puluh juta delapan ratus ribu rupiah) per kursi, dan jumlah ini disesuaikan dengan jumlah kursi yang diperoleh masing-masing partai politik. Pengajuan bantuan keuangan dilakukan secara tertulis oleh Ketua DPD partai politik kepada Bupati, dilengkapi dengan dokumen pengesahan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah. Penyerahan bantuan keuangan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk, dan laporan penggunaan bantuan keuangan harus disampaikan kepada Bupati setelah diaudit sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)