Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan bertujuan untuk mengelola sumber daya hewan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, mencukupi kebutuhan pangan asal hewan secara mandiri, menciptakan investasi dalam peternakan, memberikan kepastian hukum dalam usaha peternakan, melestarikan sumber daya lokal, serta meningkatkan perekonomian daerah. Ruang lingkupnya meliputi kewenangan pemerintah daerah, perencanaan, peternakan, kesehatan hewan dan masyarakat veteriner, otoritas veteriner, rumah potong hewan, pemberdayaan peternak, pengembangan SDM, dan penelitian. Pemerintah daerah berwenang dalam sarana dan prasarana peternakan, kesehatan hewan, pengendalian bencana peternakan, dan perizinan usaha peternakan. Perencanaan usaha peternakan dan kesehatan hewan disusun berdasarkan rencana pembangunan daerah. Kawasan peternakan dan peta potensi peternakan ditetapkan oleh pemerintah daerah. Lahan peternakan diatur dalam rencana tata ruang wilayah. Pemanfaatan sumber daya genetik ternak dilakukan melalui pembudidayaan dan pemuliaan. Pemerintah daerah wajib menyediakan benih dan bibit unggul. Kebutuhan pakan ternak harus dipenuhi, dan mutu pakan diawasi. Alat dan mesin peternakan harus memenuhi standar keselamatan. Budidaya dan pembibitan diatur dengan memperhatikan skala usaha dan perizinan. Kemitraan usaha peternakan didorong untuk meningkatkan kesejahteraan peternak. Panen dan pasca panen hasil peternakan harus memenuhi syarat kesehatan hewan. Pemerintah daerah memfasilitasi pemasaran dan pengolahan hasil peternakan. Pengendalian penyakit hewan dilakukan melalui pengamatan, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan. Kesehatan masyarakat veteriner meliputi pengendalian zoonosis, penjaminan keamanan produk hewan, higiene dan sanitasi. Pemerintah daerah membentuk otoritas veteriner dan mengatur rumah potong hewan. Pemberdayaan peternak dilakukan dengan memberikan kemudahan dalam mengakses sumber daya dan informasi. Pengembangan SDM dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan. Penelitian dan pengembangan peternakan didorong untuk meningkatkan inovasi.