Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 5/2022 · Perda Kabupaten Karawang No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 2022Tanggal Penetapan:26 April 2022
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku26 April 2022
Tanggal Penetapan26 April 2022
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan bertujuan untuk mengelola sumber daya hewan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, mencukupi kebutuhan pangan asal hewan secara mandiri, menciptakan investasi dalam peternakan, memberikan kepastian hukum dalam usaha peternakan, melestarikan sumber daya lokal, serta meningkatkan perekonomian daerah. Ruang lingkupnya meliputi kewenangan pemerintah daerah, perencanaan, peternakan, kesehatan hewan dan masyarakat veteriner, otoritas veteriner, rumah potong hewan, pemberdayaan peternak, pengembangan SDM, dan penelitian. Pemerintah daerah berwenang dalam sarana dan prasarana peternakan, kesehatan hewan, pengendalian bencana peternakan, dan perizinan usaha peternakan. Perencanaan usaha peternakan dan kesehatan hewan disusun berdasarkan rencana pembangunan daerah. Kawasan peternakan dan peta potensi peternakan ditetapkan oleh pemerintah daerah. Lahan peternakan diatur dalam rencana tata ruang wilayah. Pemanfaatan sumber daya genetik ternak dilakukan melalui pembudidayaan dan pemuliaan. Pemerintah daerah wajib menyediakan benih dan bibit unggul. Kebutuhan pakan ternak harus dipenuhi, dan mutu pakan diawasi. Alat dan mesin peternakan harus memenuhi standar keselamatan. Budidaya dan pembibitan diatur dengan memperhatikan skala usaha dan perizinan. Kemitraan usaha peternakan didorong untuk meningkatkan kesejahteraan peternak. Panen dan pasca panen hasil peternakan harus memenuhi syarat kesehatan hewan. Pemerintah daerah memfasilitasi pemasaran dan pengolahan hasil peternakan. Pengendalian penyakit hewan dilakukan melalui pengamatan, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan. Kesehatan masyarakat veteriner meliputi pengendalian zoonosis, penjaminan keamanan produk hewan, higiene dan sanitasi. Pemerintah daerah membentuk otoritas veteriner dan mengatur rumah potong hewan. Pemberdayaan peternak dilakukan dengan memberikan kemudahan dalam mengakses sumber daya dan informasi. Pengembangan SDM dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan. Penelitian dan pengembangan peternakan didorong untuk meningkatkan inovasi.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 73 ayat (1) huruf i, yaitu melaksanakan usaha peternakan dan kesehatan hewan tanpa izin usaha, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).