Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bengkulu 6/2021 · Perda Kota Bengkulu No. 6 Tahun 2021 · Perda Kota Bengkulu Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2021Tanggal Penetapan:25 Oktober 2021
Anggaran Belanja NegaraAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
LokasiPemerintah Kota Bengkulu
Tanggal Berlaku25 Oktober 2021
Tanggal Penetapan25 Oktober 2021
Tempat PenetapanBengkulu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 06 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2021. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.

Perubahan APBD mencakup:

  • Pendapatan Daerah: Semula Rp.1.176.379.482.209,00 bertambah sebesar Rp 15.377.882.562,00 sehingga menjadi Rp.1.191.757.364.771,00
  • Belanja Daerah: Semula Rp.1.116.379.482.209,00 bertambah sebesar Rp. 67.069.546.258,00 sehingga menjadi Rp. 1.183.449.028.467,00
  • Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp. 27.296.663.696,00 dan pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp. 35.605.000.000,00

Peraturan ini juga mengatur sumber-sumber pendapatan daerah, jenis belanja daerah (operasi, modal, tak terduga, transfer), serta rincian penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2021.

(-)

(-)