Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2011 tentang Program Wajib Belajar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 9/2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2011Tanggal Penetapan:11 Juli 2011
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaProgram Wajib Belajar
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku11 Juli 2011
Tanggal Penetapan11 Juli 2011
Tempat PenetapanSuwawa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2011 tentang Program Wajib Belajar ditetapkan dengan latar belakang bahwa pendidikan dasar merupakan upaya strategis untuk meningkatkan kecerdasan dan martabat manusia. Pemerintah Daerah bertanggung jawab mendukung program ini untuk memberikan kesempatan kepada anak usia 7-15 tahun. Dasar hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar.

Peraturan ini mengatur program wajib belajar yang meliputi jalur formal (SD, MI, SMP, MTs, dan sederajat), non-formal (Paket A, Paket B, dan sederajat), dan informal (pendidikan keluarga dan lingkungan). Pengelolaan program ini menjadi tanggung jawab Bupati dan Dinas Pendidikan, dengan koordinasi oleh Bupati. Kebijakan pelaksanaan dicantumkan dalam APBD, Rencana Strategis Bidang Pendidikan, serta rencana pembangunan jangka menengah dan panjang. Bupati dapat menetapkan kebijakan untuk meningkatkan jenjang pendidikan wajib belajar sampai menengah berdasarkan analisis kebutuhan.

Dinas Pendidikan melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan wajib belajar, meliputi tingkat pencapaian, pelaksanaan kurikulum, hasil belajar, realisasi anggaran, dan permasalahan. Hasil evaluasi dilaporkan kepada Bupati untuk evaluasi komprehensif. Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar secara merata dan menjamin biaya melalui program pendidikan terjangkau. Investasi pada lahan, sarana, dan prasarana menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah atau badan hukum penyelenggara satuan pendidikan. Setiap anak usia 7-15 tahun berhak mendapatkan pelayanan pendidikan dasar minimal dan terjangkau, dan orang tua/wali bertanggung jawab memberikan pendidikan wajib belajar kepada anaknya. Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program wajib belajar, serta berkewajiban mendukung penyelenggaraan program ini.

(-)

1. Barang siapa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7 Ayat (1) dan Ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. tindakan paksa agar anaknya mengikuti program wajib belajar b. penghentian sementara atau penundaan pelayanan kepemerintahan.