di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kartini FM Kabupaten Jepara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 3/2012 · Perda Kabupaten Jepara No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Kartini FM Kabupaten Jepara sebagai badan hukum yang menyelenggarakan penyiaran radio yang independen, netral, dan tidak komersial untuk kepentingan masyarakat. LPPL Radio Kartini FM bertugas menyampaikan informasi timbal balik antara pemerintah daerah dan masyarakat, serta antar masyarakat, dengan fungsi sebagai media informasi di berbagai bidang seperti keagamaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan, hiburan yang sehat, kontrol sosial, perekat sosial, dan pelestari budaya bangsa.
LPPL Radio Kartini FM memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas diangkat oleh Bupati atas usul DPRD dan bertugas memilih serta mengangkat Dewan Direksi, menetapkan program umum LPPL, mengawasi kinerja Dewan Direksi dan siaran, serta menampung aspirasi masyarakat. Dewan Direksi bertugas menjabarkan program umum, mengangkat dan memberhentikan karyawan, menetapkan kebijakan operasional, dan menjalin kerjasama dengan pihak luar.
Untuk menyelenggarakan penyiaran, LPPL Radio Kartini FM wajib memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan. Sumber pembiayaan LPPL berasal dari APBD dan sumber lain seperti APBN, iuran penyiaran, sumbangan masyarakat, kerjasama, dan usaha lain yang sah. LPPL Radio Kartini FM bertanggung jawab atas penyelenggaraan penyiaran dan keuangan, serta wajib menyusun laporan tahunan, laporan berkala, dan laporan keuangan yang diperiksa oleh satuan kerja perangkat daerah atau akuntan publik.