Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kartini FM Kabupaten Jepara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 3/2012 · Perda Kabupaten Jepara No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2012Tanggal Penetapan:4 Juli 2012
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kartini FM Kabupaten Jepara
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku04 Juli 2012
Tanggal Penetapan04 Juli 2012
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Jepara Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kartini FM Jepara (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2011 Nomor 324).

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Kartini FM Kabupaten Jepara sebagai badan hukum yang menyelenggarakan penyiaran radio yang independen, netral, dan tidak komersial untuk kepentingan masyarakat. LPPL Radio Kartini FM bertugas menyampaikan informasi timbal balik antara pemerintah daerah dan masyarakat, serta antar masyarakat, dengan fungsi sebagai media informasi di berbagai bidang seperti keagamaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan, hiburan yang sehat, kontrol sosial, perekat sosial, dan pelestari budaya bangsa.

LPPL Radio Kartini FM memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas diangkat oleh Bupati atas usul DPRD dan bertugas memilih serta mengangkat Dewan Direksi, menetapkan program umum LPPL, mengawasi kinerja Dewan Direksi dan siaran, serta menampung aspirasi masyarakat. Dewan Direksi bertugas menjabarkan program umum, mengangkat dan memberhentikan karyawan, menetapkan kebijakan operasional, dan menjalin kerjasama dengan pihak luar.

Untuk menyelenggarakan penyiaran, LPPL Radio Kartini FM wajib memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan. Sumber pembiayaan LPPL berasal dari APBD dan sumber lain seperti APBN, iuran penyiaran, sumbangan masyarakat, kerjasama, dan usaha lain yang sah. LPPL Radio Kartini FM bertanggung jawab atas penyelenggaraan penyiaran dan keuangan, serta wajib menyusun laporan tahunan, laporan berkala, dan laporan keuangan yang diperiksa oleh satuan kerja perangkat daerah atau akuntan publik.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Jepara Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kartini FM Jepara (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2011 Nomor 324) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Dewan Pengawas dan / atau Dewan Direksi yang sudah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhir masa kerjanya.

(-)