Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 3/2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2022Tanggal Penetapan:19 Agustus 2022
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku19 Agustus 2022
Tanggal Penetapan19 Agustus 2022
Tempat PenetapanKandangan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada pesantren sebagai fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Fasilitasi dan dukungan kepada Pesantren yang dikoordinasikan oleh unit kerja pada sekretariat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesejahteraan Masyarakat.
  2. Perencanaan pengembangan Pesantren yang melibatkan perangkat daerah terkait, Kementerian Agama, organisasi keagamaan Islam, Dewan Masyayikh, yayasan yang menaungi Pesantren, dan asosiasi Pesantren.
  3. Pelaksanaan pengembangan Pesantren melalui pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan penyelenggaraan dan pengembangan Pesantren.
  4. Pemberian beasiswa kepada santri dan pengajar pondok pesantren.
  5. Pembentukan tim pengembangan dan pemberdayaan Pesantren yang bertugas sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan penyelenggaraan dan pengembangan Pesantren di Daerah.

Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam pengembangan pesantren, pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang berkontribusi, kerja sama dalam penyelenggaraan dan pengembangan Pesantren, perlindungan hukum bagi pengelola Pesantren, dan pendanaan yang bersumber dari Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan sumber lain yang sah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kebijakan Daerah mengenai Penyelenggaraan dan Pengembangan Pesantren yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)