di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 3/2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada pesantren sebagai fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam pengembangan pesantren, pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang berkontribusi, kerja sama dalam penyelenggaraan dan pengembangan Pesantren, perlindungan hukum bagi pengelola Pesantren, dan pendanaan yang bersumber dari Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan sumber lain yang sah.