di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 8/2009 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat dan menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip menghasilkan laba.
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah melakukan penyertaan modal Daerah ke dalam Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan sebesar Rp. 9.508.795.785,00 (Sembilan milyar lima ratus delapan juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah) yang dilakukan secara bertahap dari tahun 1993 hingga 2008. Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2009, dilakukan penambahan penyertaan modal Daerah sebesar Rp. 2.582.632.000,00 (Dua milyar lima ratus delapan puluh dua juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah) kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan.
Dengan penambahan penyertaan modal tersebut, maka total penyertaan modal Daerah ke dalam Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan sampai dengan Tahun 2009 menjadi sebesar Rp 12.091.427.785,00 (Dua belas milyar sembilan puluh satu juta empat ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah).