Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 2/2011 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2011Tanggal Penetapan:28 Februari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku28 Februari 2011
Tanggal Penetapan28 Februari 2011
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai No 16 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai No 13 tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Sultan Sulaiman. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 17 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan serta perubahannya. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 12 Tahun 2007 tentang Retribusi Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 19 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 20 Tahun 2005 tentang retribusi Pelayanan Pasar dan perubahannya. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 14 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kenderaan Bermotor; dan 8. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 21 Tahun 2005 tentang Pelayanan Penanggulangan Kebakaran serta perubahannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Jenis-jenis retribusi jasa umum yang diatur, yaitu Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. - Pengaturan mengenai objek, subjek, dan tarif retribusi untuk masing-masing jenis retribusi jasa umum. - Kewenangan Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan dan memungut retribusi. - Hak dan kewajiban wajib retribusi, termasuk kewajiban membayar retribusi dan hak untuk memperoleh pelayanan yang sesuai. - Persyaratan khusus bagi badan hukum atau orang pribadi dalam melakukan kegiatan yang terkait dengan retribusi jasa umum.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka : 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai No 16 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai No 13 tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Sultan Sulaiman; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 17 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan serta perubahannya; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 12 Tahun 2007 tentang Retribusi Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 19 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 20 Tahun 2005 tentang retribusi Pelayanan Pasar dan perubahannya; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 14 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kenderaan Bermotor; dan 8. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 21 Tahun 2005 tentang Pelayanan Penanggulangan Kebakaran serta perubahannya; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.