Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN AGRIBISNIS DAN AGROINDUSTRI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 12/2017 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2017Tanggal Penetapan:21 November 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN AGRIBISNIS DAN AGROINDUSTRI
LokasiPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tanggal Berlaku21 November 2017
Tanggal Penetapan21 November 2017
Tempat PenetapanPenajam

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengelola dan mengembangkan sumber daya pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan secara optimal, bertanggung jawab, dan lestari. Selain itu, bertujuan untuk meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing, dan pangsa pasar produk agribisnis dan agroindustri. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan, konsumsi produk lokal, dan pemanfaatan hasil agribisnis dan agroindustri, serta menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan yang sistematis dan terpadu oleh Pemerintah Daerah, pemanfaatan sumber daya alam dan buatan secara efisien dan berkelanjutan, serta peningkatan keahlian sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan. Peraturan ini juga mengatur jenis pelaku usaha (mikro, kecil, menengah, besar) dan strategi perlindungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, termasuk penyediaan prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, dan penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pembinaan pelaku usaha melalui pendidikan, pelatihan, penyuluhan, pendampingan, serta fasilitas pembiayaan dan permodalan. Selain itu, Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, serta mendorong penguatan kelembagaan pelaku usaha. Sistem pemasaran produk agribisnis dan agroindustri juga diatur untuk menjamin perlindungan bagi pelaku usaha, konsumen, dan produksi dalam negeri. Peraturan ini juga mengatur pembiayaan dan pendanaan agribisnis dan agroindustri, serta pembentukan lembaga pengembangan agribisnis dan agroindustri.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Agribisnis dan Agroindustri, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, segala ketentuan mengenai program dan kegiatan yang terkait dengan Agribisnis dan Agroindustri yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan setelah pengundangan Peraturan Daerah ini.

(-)