Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 7/2013 · Perda Kota Baubau No. 7 Tahun 2013 · Perda Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 November 2013

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 November 2013
Tempat PenetapanBaubau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2008 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Baubau. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyatakan PBB-P2 sebagai pajak kabupaten/kota, sehingga perlu pengaturan lebih lanjut di tingkat daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan di sektor perkotaan, kecuali untuk perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Objek yang tidak dikenakan pajak meliputi yang digunakan oleh pemerintah pusat/daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan, kepentingan umum (ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, kebudayaan), kuburan, hutan lindung, perwakilan diplomatik, dan badan/lembaga internasional tertentu. NJOP Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,00 per Wajib Pajak.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan. Tarif pajak ditetapkan 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp. 1 Miliar dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp. 1 Miliar. Dasar pengenaan pajak adalah NJOP yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun.

Wajib Pajak harus membayar pajak terutang berdasarkan SPPT atau SKPD. Walikota dapat menerbitkan STPD jika pajak kurang/tidak dibayar atau dikenakan sanksi administratif. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT, SKPD, dll. kepada Walikota.

(-)

(-)