Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Definitif Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: PMK 191/PMK.07/2012 · PMK No. 191/PMK.07/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2012Tanggal Penetapan:30 November 2012
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAlokasi Definitif Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2012
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 November 2012
Tanggal Penetapan30 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2012.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan alokasi definitif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota untuk Tahun Anggaran 2012. Alokasi ini didasarkan pada prognosa realisasi penerimaan PBB Tahun Anggaran 2012 dan merupakan revisi dari alokasi sementara yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2011. Alokasi definitif ini terdiri dari dua bagian: pertama, alokasi yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota; kedua, alokasi yang diberikan sebagai insentif kepada kabupaten dan kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai atau melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan.

(-)

(-)