Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia serta memperluas partisipasi masyarakat dalam kepemilikan saham perusahaan tersebut. Kebijakan ini dilakukan melalui penerbitan dan penjualan saham baru yang tidak diambil bagian oleh Negara, dengan memperhatikan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan harga terbaik sesuai kondisi pasar. Penjualan saham dilakukan secara bertahap hingga maksimal 30%, sehingga kepemilikan Negara tetap minimal 60%. Menteri Badan Usaha Milik Negara bertanggung jawab menetapkan jumlah dan nilai saham yang diterbitkan dan dijual, serta memastikan hasil penjualan disetor ke kas perusahaan setelah dikurangi biaya pelaksanaan yang ditetapkan dengan prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas.