di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 1984 tentang Pengampunan Pajak
Juga dikenal sebagai: Keppres 26/1984 · Keppres No. 26 Tahun 1984 · Keppres Nomor 26 Tahun 1984
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984 tentang Pengampunan Pajak bertujuan untuk mendukung pelaksanaan sistem perpajakan baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6, 7, dan 8 Tahun 1983. Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan, untuk mendapatkan pengampunan pajak atas pajak-pajak yang belum dikenakan atau dipungut sepenuhnya. Pengampunan ini mencakup Pajak Penghasilan, Pajak Kekayaan, Pajak Perseroan, dan pajak lainnya yang terhutang sebelum tahun 1984. Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti mendaftarkan diri, menyampaikan pernyataan tertulis, dan mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar. Pengampunan pajak ini juga melibatkan pembayaran tebusan berdasarkan persentase tertentu dari kekayaan yang dilaporkan. Selain itu, peningkatan modal saham akibat pengampunan pajak dibebaskan dari Bea Meterai Modal dan Pajak Penghasilan.