di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2012 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2005-2025
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 6/2012 · Perda Kota Sungai Penuh No. 6 Tahun 2012 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2005-2025 menetapkan rencana pembangunan jangka panjang daerah untuk periode 20 tahun, dari 2005 hingga 2025.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah memberikan arah dan pedoman bagi pelaksanaan pembangunan di Kota Sungai Penuh, menjamin kesinambungan pembangunan daerah, serta mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misi, dan arah kebijakan daerah.
Ketentuan Substansial: