Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pelepasan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Milik/Dikuasai Oleh Pemerintah Kota Bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 24/2001 · Perda Kota Bandung No. 24 Tahun 2001 · Perda Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2001Tanggal Penetapan:2 Agustus 2001
Pertanahan & Penataan RuangKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pelepasan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Milik/Dikuasai Oleh Pemerintah Kota Bandung
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku02 Agustus 2001
Tanggal Penetapan02 Agustus 2001
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 47/PD/1977 tentang Ketentuan Umum Pelepasan Hak atas Tanah yang dimiliki/dikuasai Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang tata cara pelepasan hak atas tanah dan/atau bangunan milik/dikuasai oleh Pemerintah Kota Bandung. Latar belakangnya adalah bahwa tanah dan bangunan milik/dikuasai Pemerintah Kota Bandung merupakan aset yang status haknya dapat dialihkan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperbarui ketentuan sebelumnya (Perda No. 47/PD/1977) agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan perkembangan masyarakat Kota Bandung. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Subjek dan Objek Pelepasan:** Subjek pelepasan adalah orang atau badan hukum yang telah atau akan memakai tanah/bangunan milik Pemerintah Kota Bandung dan memenuhi persyaratan. Objek pelepasan adalah tanah/bangunan milik Pemerintah Kota Bandung yang status haknya dapat dialihkan sesuai dengan perizinan, tata ruang kota, dan kepentingan pembangunan. 2. **Cara Pelepasan:** Pelepasan hak dapat dilakukan melalui ganti rugi atau tukar menukar (ruislag), dengan prinsip saling menguntungkan. 3. **Persyaratan Permohonan:** Pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk, melampirkan dokumen seperti surat izin pemakaian tanah, bukti pembayaran, SPPT PBB, KTP, IMB, dan surat pernyataan kesanggupan membayar biaya. 4. **Kepanitiaan:** Dibentuk panitia yang bertugas meneliti, menaksir, dan menetapkan usulan nilai ganti rugi pelepasan hak. 5. **Biaya Pelepasan:** Nilai ganti rugi ditetapkan oleh Walikota setelah mendapat persetujuan DPRD. Pemohon diwajibkan membayar biaya administrasi sebesar 3% dari harga yang ditetapkan. Reduksi biaya dapat diberikan kepada PNS Pemerintah Kota Bandung, pensiunan PNS, pensiunan janda PNS, dan anggota DPRD Kota Bandung, maksimal 50% dari harga pelepasan hak. 6. **Proses Tukar Menukar:** Proses tukar menukar melibatkan pembahasan biaya ganti rugi oleh panitia, laporan panitia kepada Walikota, pembuatan rancangan Keputusan Walikota, persetujuan DPRD, dan pelaksanaan pelepasan/tukar menukar.

(-)

1. Dalam hal pemohon tidak melaksanakan pembayaran sesuai ketentuan, dianggap mengundurkan diri dan dihapus dari daftar pemohon. 2. Jika pembayaran cicilan tidak dipenuhi, pemohon dianggap mengundurkan diri dan uang muka 25% hangus. 3. Dalam hal tukar menukar, pemohon tidak dibenarkan memindahtangankan haknya tanpa izin Pemerintah Kota Bandung; jika dilanggar, perjanjian dapat diputuskan sepihak. 4. Barang siapa melanggar Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-.