Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 45 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2010 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Bulgaria Mengenai Kerja Sama Ekonomi (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Bulgaria On Economic Cooperation)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 45/2010 · PERPRES No. 45 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 45 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2010Tanggal Penetapan:21 Juni 2010
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Bulgaria Mengenai Kerja Sama Ekonomi (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Bulgaria On Economic Cooperation)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Juni 2010
Tanggal Penetapan21 Juni 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Bulgaria mengenai Kerja Sama Ekonomi yang telah ditandatangani pada tanggal 19 November 2009 di Lombok. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara kedua negara dan bertujuan untuk memperkuat hubungan ekonomi bilateral. Dalam pelaksanaannya, jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Bulgaria, dan Bahasa Inggris, maka naskah dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)