di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden Dan Wakil Presiden Mantan Presiden Dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara Kepala Pemerintahan
Juga dikenal sebagai: PP 59/2013 · PP No. 59 Tahun 2013 · PP Nomor 59 Tahun 2013
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan pengamanan khusus kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya, serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan. Pengamanan ini diperlukan karena mereka merupakan representasi negara yang harus dilindungi dari ancaman dan gangguan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan mereka serta menjatuhkan kehormatan dan martabat pemerintah. Pengamanan dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan koordinasi bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan instansi terkait. Pengamanan mencakup berbagai aspek seperti pengamanan pribadi, instalasi, kegiatan, penyelamatan, makanan, medis, berita, dan pengawalan. Pengamanan diberikan selama mereka berada di dalam maupun luar negeri, dan untuk Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, pengamanan diberikan seumur hidup.