Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden Dan Wakil Presiden Mantan Presiden Dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara Kepala Pemerintahan

Juga dikenal sebagai: PP 59/2013 · PP No. 59 Tahun 2013 · PP Nomor 59 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2013Tanggal Penetapan:27 Agustus 2013
Aparatur Sipil NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengamanan Presiden Dan Wakil Presiden Mantan Presiden Dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara Kepala Pemerintahan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Agustus 2013
Tanggal Penetapan27 Agustus 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan pengamanan khusus kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya, serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan. Pengamanan ini diperlukan karena mereka merupakan representasi negara yang harus dilindungi dari ancaman dan gangguan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan mereka serta menjatuhkan kehormatan dan martabat pemerintah. Pengamanan dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan koordinasi bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan instansi terkait. Pengamanan mencakup berbagai aspek seperti pengamanan pribadi, instalasi, kegiatan, penyelamatan, makanan, medis, berita, dan pengawalan. Pengamanan diberikan selama mereka berada di dalam maupun luar negeri, dan untuk Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, pengamanan diberikan seumur hidup.

  • 1. Terhadap Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, diberikan pengamanan seumur hidup berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
  • 2. Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan Peraturan Pemerintah ini.

(-)