Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 3/2023 · Perda Kabupaten Banyumas No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2023Tanggal Penetapan:22 Juni 2023
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Pengembangan Pesantren
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku22 Juni 2023
Tanggal Penetapan22 Juni 2023
Tempat PenetapanPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitasi pengembangan pesantren di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah bahwa pendidikan pesantren merupakan sistem pendidikan yang esensial untuk pengembangan diri, peningkatan keimanan, dan ketaqwaan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam fasilitasi pengembangan pesantren sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan fasilitasi, meningkatkan kualitas pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, menjamin pelindungan dan kepastian bagi pesantren, serta mengoptimalkan peran pesantren dalam pembangunan daerah dan nasional.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Fasilitasi pengembangan pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
  2. Pembentukan tim pengembangan pesantren yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  3. Kerja sama dengan pemerintah daerah lain, lembaga, dan/atau pemerintah daerah di luar negeri.
  4. Pendanaan melalui APBD dan/atau sumber lain yang sah.
  5. Partisipasi masyarakat dalam fasilitasi pengembangan pesantren.

(-)

(-)