Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 94 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2015 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 94/2015 · PERPRES No. 94 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 94 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2015Tanggal Penetapan:21 Agustus 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Agustus 2015
Tanggal Penetapan21 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab, serta meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil tersebut.

Ketentuan Substansial

Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat diberikan Tunjangan Penyelidik Bumi setiap bulan. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini. Pembayaran tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pegawai di Pemerintah Pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pegawai di Pemerintah Daerah. Tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)