di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Peraturan Daerah, Daerah Swatantra Tingkat II Ciamis Nomor 32/II/DPR/59 Tentang Lambang Daerah, Daerah Swatantra Tingkat II Ciamis
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 2/2004 · Perda Kabupaten Ciamis No. 2 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah, Daerah Swatantra Tingkat II Ciamis Nomor 32/II/DPR/59 tentang Lambang Daerah, Daerah Swatantra Tingkat II Ciamis. Perubahan meliputi penggantian beberapa pasal terkait Lambang Daerah Kabupaten Ciamis. Pasal 1 diubah untuk menjelaskan bahwa Lambang Daerah Kabupaten Ciamis terdiri dari elemen-elemen yang telah ditetapkan. Pasal 3 diubah mengenai pemasangan Lambang Daerah di berbagai lokasi seperti kantor dinas, badan, lembaga pemerintah daerah, BUMD, ruang sidang DPRD, tugu perbatasan, dan tempat-tempat terhormat lainnya. Pasal 4 ayat (1) diubah untuk menjelaskan penggunaan Lambang Daerah pada kepala surat, sampul surat, tanda jasa pegawai, insigne pegawai tertentu, cap dinas DPRD, tanda pajak, dan tanda kendaraan bermotor. Pasal 5 diubah untuk memberikan nama baru bagi peraturan daerah ini, yaitu "Peraturan Lambang Daerah Kabupaten Ciamis", serta menegaskan nomenklatur Kab. Ciamis dalam Lambang Daerah dan pemberlakuan peraturan sejak tanggal diundangkan.