Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 34 Tahun 1987

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1987 tentang Pengesahan International Natural Rubber Agreement, 1987

Juga dikenal sebagai: Keppres 34/1987 · Keppres No. 34 Tahun 1987 · Keppres Nomor 34 Tahun 1987

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 1987Tanggal Penetapan:5 Oktober 1987
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan International Natural Rubber Agreement, 1987
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Oktober 1987
Tanggal Penetapan05 Oktober 1987
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan International Natural Rubber Agreement, 1987, yang telah disahkan pada Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa dan ditandatangani oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia di New York. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan amanat Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan akan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)