di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Dan Pemberhentian Sementara Serta Hak-Hak Hakim Agung Dan Hakim Yang Dikenakan Pemberhentian
Juga dikenal sebagai: PP 26/1991 · PP No. 26 Tahun 1991 · PP Nomor 26 Tahun 1991
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1991 ini mengatur tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara bagi Hakim Agung dan Hakim, serta hak-hak yang menyertainya. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan adil dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia. Peraturan ini menetapkan syarat-syarat dan prosedur pemberhentian, termasuk alasan-alasan yang dapat menyebabkan pemberhentian dengan hormat seperti permintaan sendiri, sakit, mencapai batas usia pensiun, ketidakcakapan, atau meninggal dunia. Pemberhentian tidak dengan hormat dapat dilakukan jika Hakim terbukti melakukan tindak pidana, perbuatan tercela, melalaikan tugas, melanggar sumpah jabatan, atau melanggar larangan perangkapan jabatan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberhentian sementara dalam kasus penahanan atau tuntutan pidana. Hakim yang diberhentikan dengan hormat berhak atas hak-hak kepegawaian sesuai peraturan yang berlaku.