Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 253 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 253 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Aceh Utara Tentang Mengadakan Dan Memungut Pajak Kendaraan Dalam Dati II Aceh Utara

Juga dikenal sebagai: Keppres 253/1961 · Keppres No. 253 Tahun 1961 · Keppres Nomor 253 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Juni 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Aceh Utara Tentang Mengadakan Dan Memungut Pajak Kendaraan Dalam Dati II Aceh Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 253 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah tingkat II Atjeh Utara yang menetapkan dan memungut pajak kendaraan di wilayah tersebut. Peraturan ini disahkan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan dan berdasarkan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah dan Undang-undang No. 10 Prp. tahun 1960.

(-)

(-)