Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 291 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 291 Tahun 1964 tentang Penyitaan Harta Benda Pemberontakan Andi Salle

Juga dikenal sebagai: Keppres 291/1964 · Keppres No. 291 Tahun 1964 · Keppres Nomor 291 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 1964Tanggal Penetapan:12 November 1964
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenyitaan Harta Benda Pemberontakan Andi Salle
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 November 1964
Tanggal Penetapan12 November 1964
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini mencabut: (-) Keputusan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 291 Tahun 1964 ini dikeluarkan dengan latar belakang kematian Andi Selle, yang terlibat dalam tindak pidana subversi, dan perlunya penyelesaian terhadap harta bendanya yang telah disita. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk merampas seluruh harta benda Andi Selle, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, yang berada di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, untuk menjadi milik negara. Keputusan ini menunjuk Menteri/Panglima Angkatan Darat untuk melaksanakan perampasan tersebut dan menyerahkan penguasaan harta benda kepada PEPELRADA Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. PEPELRADA bertanggung jawab untuk melakukan registrasi, penguasaan, dan pengurusan harta benda tersebut, serta memanfaatkannya untuk pembangunan daerah guna memperkuat ketahanan revolusi. Pengurusan sehari-hari benda-benda yang dirampas berupa perusahaan diserahkan kepada instansi terkait, dan PEPELRADA bertanggung jawab kepada Kepala Staf Komando Operasi Tertinggi.

(-)

(-)