Keputusan Presiden Nomor 291 Tahun 1964 ini dikeluarkan dengan latar belakang kematian Andi Selle, yang terlibat dalam tindak pidana subversi, dan perlunya penyelesaian terhadap harta bendanya yang telah disita. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk merampas seluruh harta benda Andi Selle, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, yang berada di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, untuk menjadi milik negara. Keputusan ini menunjuk Menteri/Panglima Angkatan Darat untuk melaksanakan perampasan tersebut dan menyerahkan penguasaan harta benda kepada PEPELRADA Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. PEPELRADA bertanggung jawab untuk melakukan registrasi, penguasaan, dan pengurusan harta benda tersebut, serta memanfaatkannya untuk pembangunan daerah guna memperkuat ketahanan revolusi. Pengurusan sehari-hari benda-benda yang dirampas berupa perusahaan diserahkan kepada instansi terkait, dan PEPELRADA bertanggung jawab kepada Kepala Staf Komando Operasi Tertinggi.