Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro 4/2020 · Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2020Tanggal Penetapan:27 Juli 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Tanggal Berlaku27 Juli 2020
Tanggal Penetapan27 Juli 2020
Tempat PenetapanOndong Siau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan adanya peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran: Pendapatan sebesar Rp. 651.522.384.363,15, Belanja dan Transfer sebesar Rp. 637.777.726.168,20, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 13.744.658.194,95. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 26.679.892.253,51 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, menghasilkan pembiayaan bersih sebesar Rp. 26.679.892.253,51 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp. 40.424.550.448,46.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih: Saldo Anggaran Lebih Awal sebesar Rp. 26.679.892.253,51, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp. 40.424.550.448,46, sehingga Saldo Anggaran Lebih Akhir menjadi Rp. 40.424.550.448,46.
  • Neraca: Jumlah Aset sebesar Rp. 1.378.395.836.619,61, Jumlah Kewajiban sebesar Rp. 3.290.445.896,21, dan Jumlah Ekuitas sebesar Rp. 1.375.105.390.723,40.
  • Laporan Operasional: Pendapatan sebesar Rp. 602.854.178.658,93, Beban sebesar Rp. 500.387.709.338,03, sehingga terdapat Surplus dari Kegiatan Operasional sebesar Rp. 102.466.469.320,90. Setelah dikurangi Pos Luar Biasa, Surplus Laporan Operasional menjadi Rp. 102.166.469.320,90.
  • Laporan Arus Kas: Saldo awal kas sebesar Rp. 26.671.264.905,60, Arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp. 136.082.664.893,95, Arus kas dari aktivitas investasi aset non Keuangan sebesar Rp.(122.338.006.699,00), sehingga Saldo terakhir menjadi Rp. 40.390.714.347,55.
  • Laporan Perubahan Ekuitas: Ekuitas Awal sebesar Rp. 1.256.418.214.080,75, Surplus/Defisit-Laporan Operasional sebesar Rp. 102.166.469.320,90, sehingga Ekuitas Akhir menjadi Rp. 1.375.105.390.723,40.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut, serta daftar rekapitulasi piutang daerah, penyertaan modal, aset tetap, dana cadangan, kewajiban, dan ikhtisar laporan keuangan BUMD.

(-)

(-)