Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 17 Tahun 2006 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Haurgeulis Kabupaten Indramayu Tahun 2004-2013 bertujuan untuk mengoptimalkan penataan ruang kota Haurgeulis. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, wilayah, dan pelaku di kota Haurgeulis, serta menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2006 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Haurgeulis. RDTRK Haurgeulis dimaksudkan untuk mengarahkan pembangunan kota secara terukur, mempermudah penyusunan rencana ruang kota dan program pembangunan, serta menjadi pedoman penyusunan rencana teknis ruang kota dan prasarana. Ruang lingkup wilayah perencanaan meliputi BWK A (pusat kawasan perdagangan dan jasa) dan BWK B (pusat pemerintahan dan pelayanan umum). Pola pemanfaatan ruang BWK A diarahkan untuk pengembangan perumahan kepadatan tinggi, kawasan komersial skala regional, fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta peningkatan fasilitas peribadatan, stasiun kereta api, terminal, dan ruang terbuka hijau. BWK B diarahkan untuk pengembangan perumahan kepadatan sedang, fasilitas pemerintahan dan pelayanan umum skala SWPP, sub terminal agrobisnis, rumah potong hewan, fasilitas kesehatan dan pendidikan, sport centre, fasilitas perdagangan dan jasa skala lingkungan, serta utilitas kota. Intensitas pemanfaatan ruang diatur melalui Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang berbeda untuk setiap kawasan.