Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 17 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 17 Tahun 2006 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Haurgeulis Kabupaten Indramayu Tahun 2004-2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 17/2006 · Perda Kabupaten Indramayu No. 17 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 17 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2006Tanggal Penetapan:7 Desember 2006
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Detail Tata Ruang Kota Haurgeulis Kabupaten Indramayu Tahun 2004-2013
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku09 Desember 2006
Tanggal Penetapan07 Desember 2006
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 17 Tahun 2006 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Haurgeulis Kabupaten Indramayu 2004 – 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 17 Tahun 2006 Seri E.10);

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 17 Tahun 2006 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Haurgeulis Kabupaten Indramayu Tahun 2004-2013 bertujuan untuk mengoptimalkan penataan ruang kota Haurgeulis. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, wilayah, dan pelaku di kota Haurgeulis, serta menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2006 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Haurgeulis. RDTRK Haurgeulis dimaksudkan untuk mengarahkan pembangunan kota secara terukur, mempermudah penyusunan rencana ruang kota dan program pembangunan, serta menjadi pedoman penyusunan rencana teknis ruang kota dan prasarana. Ruang lingkup wilayah perencanaan meliputi BWK A (pusat kawasan perdagangan dan jasa) dan BWK B (pusat pemerintahan dan pelayanan umum). Pola pemanfaatan ruang BWK A diarahkan untuk pengembangan perumahan kepadatan tinggi, kawasan komersial skala regional, fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta peningkatan fasilitas peribadatan, stasiun kereta api, terminal, dan ruang terbuka hijau. BWK B diarahkan untuk pengembangan perumahan kepadatan sedang, fasilitas pemerintahan dan pelayanan umum skala SWPP, sub terminal agrobisnis, rumah potong hewan, fasilitas kesehatan dan pendidikan, sport centre, fasilitas perdagangan dan jasa skala lingkungan, serta utilitas kota. Intensitas pemanfaatan ruang diatur melalui Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang berbeda untuk setiap kawasan.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan dalam Bab III Peraturan Daerah ini, diancam Pidana kurungan selama lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebesar besarnya Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tindak pidana yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan, diancam pidana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.