Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaan Diperdagangan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 2/2026 · Peraturan OJK No. 2 Tahun 2026 · Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2026Tanggal Penetapan:12 Februari 2026
Pasar ModalPerdagangan Dalam NegeriBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaDana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaan Diperdagangan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku23 Februari 2026
Tanggal Penetapan12 Februari 2026
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2026 diterbitkan sebagai upaya untuk memperkuat perekonomian nasional dan mempercepat pendalaman pasar modal melalui penambahan variasi produk investasi baru, yaitu Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek dengan aset dasar berupa emas (ETF Emas). Kebijakan ini memberikan landasan hukum bagi pengembangan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas di sektor pasar modal.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai tata cara penerbitan, pengelolaan, dan perdagangan ETF Emas. Manajer Investasi diwajibkan untuk menyusun Kontrak Investasi Kolektif yang memuat prosedur penciptaan Unit Penyertaan, mekanisme penyimpanan emas, serta tata cara penjualan kembali Unit Penyertaan. ETF Emas dapat dikelola berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal dengan memenuhi ketentuan tambahan yang relevan. Manajer Investasi dan Bank Kustodian memiliki kewajiban ketat dalam pengelolaan portofolio, termasuk pemisahan kekayaan ETF Emas dari kekayaan pribadi, perhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) secara harian, serta kewajiban pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Peraturan ini juga mengatur peran pihak-pihak terkait seperti Dealer Partisipan yang bertanggung jawab menjaga likuiditas pasar, Sponsor yang terlibat dalam penciptaan Unit Penyertaan, serta Penyedia Emas dan Penyimpan Emas yang harus memenuhi standar kemurnian dan keamanan aset. Selain itu, diperkenalkan instrumen Bukti Elektronik Kepemilikan Emas (EGR) sebagai bukti kepemilikan emas dalam bentuk elektronik yang dicatatkan dan ditatausahakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3, Pasal 7 ayat (2) dan (3), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17 ayat (1) dan (5), Pasal 19, Pasal 22 ayat (2), (3), dan (5), Pasal 23 ayat (2) sampai (6), Pasal 25, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 30 huruf a, Pasal 31, Pasal 32 ayat (5) dan (6), Pasal 34, Pasal 36 ayat (2), serta Pasal 38 ayat (4) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran, dan/atau pencabutan izin orang perseorangan.