Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2008

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran LPG Tabung 3 Kilogram untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 28/2008 · Permen ESDM No. 28 Tahun 2008 · Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2008Tanggal Penetapan:22 Agustus 2008
Pertambangan & Sumber EnergiBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaHarga Jual Eceran LPG Tabung 3 Kilogram untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku01 Januari 2008
Tanggal Penetapan22 Agustus 2008
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan baru: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2008 merupakan peraturan baru yang secara spesifik menetapkan besaran harga jual eceran LPG Tabung 3 Kilogram untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro.

  • Tidak ada ketentuan pencabutan atau penggantian eksplisit: Dalam teks Peraturan Menteri ini tidak tercantum ketentuan yang secara tegas mencabut atau menggantikan peraturan Menteri sebelumnya. Dengan demikian formalnya adalah peraturan baru yang diberlakukan tanpa menyatakan pencabutan peraturan terdahulu.

  • Peraturan yang diubah atau dilaksanakan: Peraturan ini tidak secara langsung mengubah redaksi peraturan terdahulu, melainkan melaksanakan dan mengisi ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan yang lebih tinggi. Peraturan ini dibuat dengan memperhatikan dan melaksanakan ketentuan/arah pada peraturan berikut:

    • Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (terutama Pasal 7 yang menjadi dasar pelaksanaan harga jual eceran);
    • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 021 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (sebagai peraturan pelaksanaan teknis terkait penyediaan dan pendistribusian);
    • Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas; Keputusan Presiden yang relevan; dan Peraturan Menteri lainnya yang dicantumkan sebagai dasar hukum.

  • Status berlaku: Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 22 Agustus 2008 dan dinyatakan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2008. Dengan demikian secara hukum peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2008 meskipun penetapan formalnya pada 22 Agustus 2008.

Isi Kebijakan: Tujuan, Kewajiban, Prinsip dan Mekanisme
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 yang memerintahkan penetapan harga jual eceran LPG Tabung 3 Kg bagi rumah tangga dan usaha mikro.
    • Latar belakang kebijakan mencakup kebutuhan untuk memberikan kepastian harga bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro serta sinkronisasi antara instansi terkait yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian seperti disebutkan dalam konsiderans.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Kewajiban: Pada tingkat titik serah Agen, harga jual eceran LPG Tabung 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro wajib ditetapkan sebesar Rp12.750,00 per tabung, dimana harga tersebut sudah termasuk PPN dan margin Agen (Pasal 1 ayat (1)). Pelaku distribusi/penyedia dan Agen wajib menjual pada harga tersebut bila penjualan ditujukan untuk rumah tangga dan usaha mikro sebagaimana dimaksud.
    • Hak: Rumah tangga dan usaha mikro berhak memperoleh LPG Tabung 3 Kg dengan harga eceran sebagaimana ditetapkan oleh peraturan ini (Pasal 1 ayat (2) merujuk pada definisi dalam Perpres 104/2007).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Kepastian Harga: Menetapkan harga eceran tunggal di titik serah Agen untuk melindungi konsumen rumah tangga dan usaha mikro.
    • Keterpaduan Regulasi: Peraturan ini berfungsi sebagai instrumen pelaksana Perpres 104/2007 dan terkait dengan peraturan teknis lainnya (mis. Permen ESDM No.021/2007).
    • Perlindungan Konsumen dan Keterjangkauan: Penetapan harga dimaksudkan untuk menjaga keterjangkauan LPG 3 Kg bagi segmen rumah tangga dan usaha mikro.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Peraturan secara langsung menetapkan angka harga eceran (Rp12.750,00 per tabung) yang berlaku pada titik serah Agen dan menyatakan bahwa angka tersebut sudah termasuk PPN dan margin Agen (Pasal 1 ayat (1)).
    • Prosedur teknis penyediaan, pendistribusian, kualifikasi Agen, serta pengawasan pelaksanaan mengacu pada Peraturan Presiden 104/2007 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 021 Tahun 2007 (yang diacu dalam konsiderans), namun detail pelaksanaan administratif tidak diuraikan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri ini.
    • Peraturan ini menetapkan aspek normatif (besaran harga) sementara mekanisme penegakan, pengawasan operasional, dan sanksi dimungkinkan diatur dalam peraturan lain yang lebih teknis.

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa berlaku dan implementasi:

    • Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 22 Agustus 2008 dan secara tegas dinyatakan berlaku surut sejak 1 Januari 2008 (Pasal 2). Artinya peraturan ini memiliki efek retrospektif terhadap transaksi yang terjadi sejak 1 Januari 2008.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Peraturan tidak memuat ketentuan transisional spesifik yang mengatur penyesuaian operasional atau administratif bagi Agen, distributor atau pelaku usaha yang telah beroperasi sebelum diberlakukannya peraturan ini. Dengan ketiadaan ketentuan tersebut, kewajiban untuk mematuhi besaran harga yang ditetapkan berlaku segera sejak tanggal berlaku surut.
    • Tidak ada penjelasan mengenai mekanisme kompensasi, penyesuaian finansial, atau rekonsiliasi bagi transaksi yang telah dilaksanakan antara 1 Januari 2008 sampai dengan tanggal penetapan (22 Agustus 2008).

  • Batas waktu penyesuaian:

    • Peraturan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian atau masa tenggang bagi pelaku usaha/agen untuk menyesuaikan harga atau administrasi penjualan. Karena diberlakukan surut, kewajiban praktis berlaku sejak 1 Januari 2008 tanpa masa transisi yang dinyatakan.

  • Grandfathering clauses:

    • Peraturan ini tidak memuat klausul grandfathering yang memberikan pengecualian atau kelonggaran bagi transaksi/kontrak yang sudah ada sebelumnya.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi