Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Peralatan Rumah Tangga Non Elektronik, Olahraga Dan Hiburan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSN 3/2019 · Peraturan BSN No. 3 Tahun 2019 · Peraturan BSN Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2019Tanggal Penetapan:18 April 2019
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Standardisasi Nasional
TemaSkema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Peralatan Rumah Tangga Non Elektronik, Olahraga Dan Hiburan
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku18 April 2019
Tanggal Penetapan18 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2019 menetapkan skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk sektor peralatan rumah tangga non elektronik, olahraga, dan hiburan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan skema penilaian kesesuaian untuk berbagai produk seperti supit kayu, pensil, agel, meja gambar teknis, sarung tangan kulit sapi untuk kerja berat, arang, meja tulis baja untuk kantor, papan tulis kayu untuk kapur tulis, katup tabung LPG tipe koneksi ulir, perangko, sepatu, tusuk gigi, sarana penyimpan beras, bola tenis meja, cakram, meja tenis meja, raket bulu tangkis, raket tenis meja, peluru tolak peluru, bola, pemukul bola untuk olahraga, lembing, bola bulu tangkis, jaring olahraga, dan pelindung olahraga. Kepala BSN berwenang menetapkan skema penilaian kesesuaian tersebut berdasarkan petunjuk teknis yang tercantum dalam lampiran peraturan.

Peraturan ini mengatur pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi SNI untuk produk-produk tersebut, dengan mewajibkan mereka untuk mengikuti serangkaian tahapan sertifikasi yang meliputi pengajuan permohonan, tinjauan permohonan, penandatanganan perjanjian, penyusunan rencana evaluasi, pelaksanaan evaluasi awal, inspeksi pabrik, tinjauan hasil evaluasi, penetapan keputusan sertifikasi, penerbitan sertifikat, serta surveilans dan sertifikasi ulang. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) berdasarkan SNI ISO/IEC 17065 bertanggung jawab untuk melaksanakan sertifikasi ini.

1. Sertifikat yang diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Badan ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa sertifikat. 2. Proses sertifikasi yang menggunakan skema sertifikasi sebelum diundangkannya Peraturan Badan ini, tetap dilaksanakan berdasarkan skema yang diacu oleh LSPro.

(-)