Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toba Samosir 3/2024 · Perda Kabupaten Toba Samosir No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2024Tanggal Penetapan:2 April 2024
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Toba Samosir
Tanggal Berlaku02 April 2024
Tanggal Penetapan02 April 2024
Tempat PenetapanBalige

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Toba Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, menjadikan sampah sebagai sumber daya bernilai ekonomis, serta meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan sampah, mulai dari penggolongan sampah berdasarkan sumber (sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga, dan sampah spesifik) dan jenis (organik, anorganik, dan spesifik), hingga kebijakan dan strategi pengelolaan sampah yang meliputi arah kebijakan pengurangan dan penanganan sampah serta program-program terkait. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik, termasuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta menetapkan lokasi fasilitas pengelolaan sampah.

Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, serta memperoleh informasi yang akurat. Di sisi lain, masyarakat dan pengelola kawasan permukiman/komersial/industri memiliki kewajiban untuk mengurangi dan menangani sampah secara bertanggung jawab, menyediakan fasilitas pemilahan sampah, serta mengelola air limbah sesuai ketentuan. Peraturan ini juga mengatur perizinan bagi pelaku usaha pengelolaan sampah, pembiayaan pengelolaan sampah dari APBD, serta pemberian kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak negatif dari TPA.

1. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan Sampah pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, wajib membangun dan menyediakan fasilitas pemilahan Sampah paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Setiap Orang yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan Pengelolaan Sampah dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, maka izin tersebut tetap berlaku dan dianggap sah, dengan ketentuan apabila telah berakhir masa berlakunya harus mengajukan permohonan Izin baru sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lain yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (2) dapat dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 2. Setiap orang, pelaku usaha, dan/atau badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 43 dipidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00.