Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Natuna Nomor 5 Tahun 2016 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Natuna 5/2016 · Perda Kabupaten Natuna No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Natuna Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2016Tanggal Penetapan:10 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Natuna
Tanggal Berlaku10 Oktober 2016
Tanggal Penetapan10 Oktober 2016
Tempat PenetapanRanai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2015 Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2015 Nomor 7);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 800.850.904.681,84 dan belanja sebesar Rp 814.743.361.592,00, menghasilkan defisit sebesar (Rp 13.892.456.910,16), serta pembiayaan neto sebesar Rp 16.251.400.525,10. Neraca per 31 Desember 2015 mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.510.826.108.296,05, jumlah kewajiban sebesar Rp 196.576.848.810,08, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.314.249.259.485,97. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2015 sebesar Rp 2.197.257.372,17. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar rinci terkait realisasi anggaran, neraca, arus kas, operasional, perubahan saldo anggaran lebih, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, serta laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)