Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Kementerian Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Permenaker 5/2016 · Permenaker No. 5 Tahun 2016 · Permenaker Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2016Tanggal Penetapan:3 Maret 2016
Aparatur Sipil NegaraGanti Rugi Kerugian NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Kementerian Ketenagakerjaan
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku03 Maret 2016
Tanggal Penetapan03 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.13/MEN/VII/2009 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 321 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Kerugian Negara dan Piutang Negara di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak ketiga dalam penyelesaian kerugian negara di Kementerian Ketenagakerjaan agar berjalan efektif, efisien, dan akuntabel. Ruang lingkup peraturan ini meliputi informasi kerugian negara, jenis kerugian negara, tim penyelesaian kerugian negara (TPKN), dan penatausahaan kerugian negara.

Informasi kerugian negara dapat bersumber dari pengawasan atasan langsung, hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan, Inspektorat Jenderal, media massa, pengaduan masyarakat, perhitungan ex officio, atau hasil verifikasi. Kepala Kantor/Satuan Kerja/TPTLHP wajib menyampaikan laporan awal paling lambat 7 hari setelah kejadian diketahui kepada Eselon I/TPTLHP Unit Eselon I.

Jenis kerugian negara meliputi Tuntutan Perbendaharaan (TP) yang berlaku bagi bendahara, dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang berlaku bagi Pegawai ASN dan Pihak Ketiga. Untuk menindaklanjuti informasi kerugian negara, Menteri membentuk TPKN yang bertugas menginventarisasi kasus, menghitung jumlah kerugian, mengumpulkan bukti, menginventarisasi harta kekayaan, menyelesaikan kerugian melalui SKTJM/SPKMKN, memberikan pertimbangan kepada Menteri, menatausahakan penyelesaian, dan menyampaikan laporan perkembangan.

Penatausahaan kerugian negara meliputi TP dan TGR terhadap ASN dan Pihak Ketiga. Penyelesaian diutamakan secara damai melalui pembayaran tunai atau angsuran dengan SKTJM/SPKMKN. Jika tidak dapat diselesaikan secara damai, dilakukan penyelesaian secara paksa atau dilimpahkan ke penegak hukum. Peraturan ini juga mengatur pembebanan kerugian negara, penyelesaian secara perdata/pidana, kadaluwarsa, penyerahan pengurusan piutang negara, temuan kerugian negara yang tidak dapat ditindaklanjuti, pencatatan kerugian negara, penghapusan kekurangan perbendaharaan, dan penghapusan piutang negara.

1. Penyelesaian kerugian negara yang sudah ada SKTJM dan SPKMKN sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini masih menggunakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.13/MEN/VII/2009 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 321 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Kerugian Negara dan Piutang Negara di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 2. Penyelesaian kerugian negara yang belum ada SKTJM dan SPKMKN menggunakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pegawai ASN atau Pihak Ketiga yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara dan tidak melaksanakan ganti rugi yang telah ditetapkan, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Selain pengenaan sanksi ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pegawai ASN dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Kepala satuan kerja yang tidak melaksanakan penyelesaian kerugian negara dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.